Keamanan

Prosedur lapor diri tamu wajib 1×24 jam
Tamu yang menginap wajib melapor ke Ketua RT setempat membawa fotokopi KTP.
Kategori: Keamanan
Nomor darurat Bhabinkamtibmas & Babinsa
Kontak darurat Bhabinkamtibmas Kedungbunder: +62 812-3456-7890 (24 Jam).
Kategori: Keamanan

Diskusi Warga (2 Komentar)

  1. AD
    admin 1 month yang lalu

    Gimana cara buat surat perizinan di kantor kelurahan ya?

  2. SI
    Sinon 1 month yang lalu

    Websitenya sangat bagus dan membantu

Tulis Pertanyaan / Komentar Anda