Berikut adalah Persyaratan Pengurusan Dokumen Adminduk :
- AKTA KELAHIRAN
- Mengisi Formulir F2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong / SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri
- Kartu Keluarga
- KTP-el Pelapor (bila pelopor bukan orang tua bayi)
- KTP-el Orang Tua Bayi
- KTP-el 2 Orang Saksi
Catatan :
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan Surat Keterangan Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan Akta Nikah/Perkawinan yang bersangkutan /orang tua yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami Istri
- Surat Pernyataan Lahir Dari Ibu, bila status Ibu Belum Kawin
- AKTA PENGAKUAN ANAK
- Mengisi formulir F2.01
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung atau Penetapan Pengadilan mengenal Pengakuan Anak jika Ibu Kandung Orang Asing
- Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Pemuka Penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Atau Putusan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- KK Orang Tua
- KTP-el Orang Tua
- KTP-el 2 Orang Saksi
- AKTA PENGESAHAN ANAK
- Mengisi Formulir F2.01
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya Peristiwa Perkawinan Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum Kelahiran atau Putusan Pengadilan
- Buku Nikah
- KK Orang Tua
- KTP-el Orang Tua KTP-el 2 Orang Saksi
- AKTA PENGANGKATAN ANAK
- Mengisi Formulir F2.01
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- KK Anak
- KK Orang Tua Angkat
- KTP-el Orang Tua Angkat
- KTP-el Orang Tua Kandung
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Tua Angkat Orang Asing
- AKTA KEMATIAN
- Mengisi Formulir F2.01
- Surat Keterangan Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP-el Pelapor
- KTP-el 2 Orang Saksi
Catatan:
Bagi Penduduk yang Meninggalnya sudah lama tetapi memiliki Dokumen (KTP lama, KK lama, Ijazah, Surat Nikah, Pasport, dsb) melampirkan SPTIM Kebenaran Data Kematian, sedangkan yang Tidak Memiliki Dokumen, melampirkan Putusan Pengadilan
- AKTA PERKAWINAN
- Mengisi Formulir F2.01
- Surat Perkawinan dari Pemuka Agama
- KTP-el Calon Mempelai
- KTP-el 2 Orang Saksi
- Pasfoto 4×6 Suami Istri Berdampingan Background Biru 5 Lembar
- Kutipan Akta Kematian / Perceraian jika pernah Menikah
- KK dan KTP Ortu Kedua Mempelai (bila masih ada / hidup)
- KK Calon Mempelai
- AKTA PERCERAIAN
- Mengisi Formulir F2.01
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Asli Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
- Kartu Keluarga
- KTP-el Suami / Istri
- PENCETAKAN ULANG AKTA
- Karena Hilang
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Cetak Sebelum 01 Juni 2020)
- Karena Rusak
Akta Kelahiran Asli (Cetak Sebelum 01 Juni 2020)
Catatan :
Untuk Akta Terbitan setelah 01 Juni 2020, Langsung Cetak Ulang Mandiri dari PIN Email anda
- PEMBATALAN AKTA
- Mengisi Formulir F2.01
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- PERUBAHAN AKTA
- Mengisi Formulir F2.01
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Dirubah
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- KARTU KELUARGA
- Mengisi Formulir F1.01
- Mengisi Formulir F1.02
- Paspor (bagi yang pernah tinggal di Luar Negeri)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Akta Kematian (bagi yang sudah)
- PECAH/PISAH KARTU KELUARGA
- Mengisi Formulir F1.01
- Mengisi Formulir F1.02
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian Akta Kematian (bagi yang sudah)
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Kepala Keluarga jika Anak di bawah umur ikut KK baru
- PINDAH KELUAR
- Mengisi Formulir F1.02
- Mengisi Formulir F1.03
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Akta Kematian (bagi yang sudah)
Catatan:
Apabila diperlukan, lampirkan Surat Persetujuan Suami / Istri / Orang Tua (apabila pindah tidak semua anggota keluarga dalam 1 KK)
- PINDAH DATANG
- Mengisi Formulir F1.02
- Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil Asal
- Kartu Keluarga (jika numpang / pecah KK)
- KTP-el
- Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian/ Akta Kematian (bagi yang sudah)
- PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA
- Perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir :
Akta Kelahiran dan jasah (Apabila Perubahan Data Tanpa Data Pendukung, Lampirkan Salinan Penetapan Pengadilan)
- Perubahan Pendidikan :
Ijasah Terakhir
- Perubahan Pekerjaan :
SK bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan
- Perubahan Agama :
Surat Keterangan dari Pemuka Agama
- Perubahan Status Perkawinan :
Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Akta Kematian
Catatan:
Setiap Perubahan Data, Wajib Mengisi Formulir F1.02 dan F1.06 dengan Melampirkan Dokumen Pendukung Sesual Urusan
- KARTU IDENTITAS ANAK
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Pas Foto 3×4 2 Lembar untuk Anak Usia di Atas 5 Tahun
- Background Biru untuk Kelahiran Tahun Genap
- Background Merah untuk Kelahiran Tahun Ganjil
WARNA MAP PENGURUSAN ADMINDUK

- KARTU TANDA PENDUDUK – ELEKTRONIK
- PEMULA
- Mengisi Formulir F1.02
- Kartu Keluarga dan Sudah melakukan Perekaman KTP-el
- PENCETAKAN ULANG KTP-EL
- Mengisi Formulir F1.02
- KK Terbaru
- KTP-el Asli (bagi yang datanya berubah dan rusak)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
- PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNI
- Mengisi Formulir F2.01
- Petikan Keputusan Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Keluarga
- Data Keimigrasian (KITAS / KITAP)
- PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI
- Mengisi Formulir F2.01
- Petikan Keputusan Presiden Tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia atau Petikan Keputusan Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Keluarga
- Data Keimigrasian (KITAS / KITAP)
- PEMBETULAN AKTA
- Mengisi Formulir F2.01
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Dokumen Autentik yang Menjadi Persyaratan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Dibetulkan
- Kartu Keluarga
- KTP-el
BERIKUT ALUR PELAYANAN MASYARAKAT






Komentar